Peraturan Bupati Buleleng Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penilaian Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

      Dibaca: 351 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Bupati
Judul Tata Cara Penilaian Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Nomor Peraturan 26
Tahun Peraturan 2022
Singkatan Jenis Peraturan PERBUP
Tempat Penetapan SINGARAJA
Tanggal Penetapan 09 Mei 2022
Tanggal Pengundangan 09 Mei 2022
Sumber BD KABUPATEN BULELENG 2022 (26) : 11 Hlm
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan PUTU AGUS SURADNYANA