TUPOKSI BAGIAN HUKUM

Bagian Hukum mempunyai tugas dan fungsi:

  1. menyusun rencana kegiatan Bagian Hukum berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
  2. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
  3. mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
  4. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang Perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  5. melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang Perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  6. melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  7. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  8. melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
  9. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.