Pemerintah Kabupaten Buleleng Raih Penghargaan Peduli HAM
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
Dibaca: 146 Pengunjung
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Jenis Peraturan | Peraturan Bupati |
Judul | Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru |
Nomor Peraturan | 29 |
Tahun Peraturan | 2023 |
Singkatan Jenis Peraturan | PERBUP |
Tempat Penetapan | SINGARAJA |
Tanggal Penetapan | 15 Mei 2023 |
Tanggal Pengundangan | 15 Mei 2023 |
Sumber | BD KABUPATEN BULELENG 2023 (29) : 4 Hlm |
Subjek | COVID 19 - PROKES |
Status | Berlaku |
Keterangan Status | |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Bahasa | Indonesia |
TEU Badan | Buleleng (Kabupaten) |
Penandatangan | KETUT LIHADNYANA |
Cari Produk Hukum
Pengumuman
Berita Terbaru
Pemerintah Kabupaten Buleleng Raih Penghargaan Peduli HAM
Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang JDIH
Peningkatan Kompetensi Pengelola JDIH Tahun 2023
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Bidang Keuangan
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah