Peraturan Bupati Buleleng Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021

      Dibaca: 3 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Bupati
Judul Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
Nomor Peraturan 58
Tahun Peraturan 2021
Singkatan Jenis Peraturan PERBUP
Tempat Penetapan SINGARAJA
Tanggal Penetapan 28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan 28 Desember 2021
Sumber BD Kabupaten Buleleng 2021 (58) : 9 hlm. Lampiran : 8 hlm.
Subjek Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
Keterangan Status
  1. Mengubah Peraturan Bupati Buleleng Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
Urusan Pemerintahan Sub Bidang Administrasi Keuangan Daerah
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Pemrakarsa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Penandatangan PUTU AGUS SURADNYANA
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -