Sosialisasi Tiga Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Di Kecamatan Sukasada

 19 September 2018    Dibaca: 2320 Pengunjung

Guna Memberikan pemahaman yang luas kepada masyarakat terhadap pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng, Maka Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bulelelng Tahun 2018. sosialisasi ini dilaksanakan di Sembilan Kecamatan dengan Mengundang Tokoh - Tokoh Masyarakat di masing- masing Kecamatan di Kabupaten Bulelelng.

Adapun tiga buah Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang disosialisasikan yaitu:

a.       Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perizinan

Pada Perda ini terdapat perubahan dengan menghapus beberapa ketentuan dalam pasalnya yang memang sudah tidak relevan untuk diterapkan di daerah dan tanggung jawabnya sudah beralih ke Pemerintah Pusat sehingga hal-hal yang kini diatur lebih efektif untuk pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat dalam hal Perizinan.

b.      Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di masyarakat lebih dikenal dengan CSR (Coorporate Social Responsibility). Perda ini sangat berkaitan erat dengan pembangunan yang berkelanjutan, karena terdapat keuntungan yang timbal balik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Perusahaan memang tidak memperoleh keuntungan atau deviden dari kegiatan ini namun dari segi sosial atau keberlanjutan perusahaan dapat didukung oleh masyarakat sekitar dimana perusahaan berada. Begitu pula masyarakat akan memperoleh manfaat dengan diberikannya bantuan-bantuan baik dari segi pendidikan dan pembangunan infrastruktur.

c.       Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Terhadap ketentuan yang ada pada perubahan perda KTR ini terdapat prinsip dasar pelaksanaan yang harus diketahui oleh masyarakat yaitu setiap pengelola tempat umum wajib untuk menyediakan tempat atau kawasan khusus merokok. Perda ini bukan melarang orang untuk tidak merokok melainkan merubah pola prilaku dan kebiasaan dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarkat secara menyeluruh.

Dengan Diadakannya Sosialisasi terhadap Tiga Buah Peraturan Daerah ini diharapkan Masyarakat dapat mengetahui dan menimplementasikannya dengan baik di masyarat.

TAGS :