Buleleng Raih Peringkat II JDIHN Tahun 2025

 19 Agustus 2026    Dibaca: 177 Pengunjung

JDIH

Singaraja, 19 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Buleleng berhasil meraih Peringkat II Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2025 tingkat Provinsi Bali.

Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026, mulai pukul 07.30 WITA, diawali dengan Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Kegiatan dihadiri oleh Putu Ariadi Pribadi, S.Stp., M.A.P., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, bersama I Dewa Ayu Karimah, S.H., M.H., Plh. Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan JDIH dan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana.

Dalam penilaian JDIHN Tahun 2025, Pemerintah Kota Denpasar meraih Peringkat I, Pemerintah Kabupaten Buleleng Peringkat II, dan Pemerintah Provinsi Bali Peringkat III.

Sementara itu, hasil penilaian IRH Tahun 2025 menempatkan Pemerintah Provinsi Bali sebagai Peringkat I, Pemerintah Kota Denpasar Peringkat II, dan Pemerintah Kabupaten Jembrana Peringkat III.

Selain penyerahan penghargaan, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan 30 Sertifikat Hak Cipta kepada perwakilan BRIDA se-Provinsi Bali serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Hukum, BNN, BRIDA Kabupaten Karangasem, dan perguruan tinggi.

Prestasi tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH, pelayanan, serta penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.

TAGS :