Pemkab Buleleng Gelar Persembahyangan Bersama pada Rahina Tumpek Wayang
Infografis Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2026 tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi
Dibaca: 214 Pengunjung
Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2026 tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi hadir untuk mewujudkan data yang akurat, terintegrasi, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
Pengumuman
09
Oct09
OctBerita Terbaru
Pemkab Buleleng Gelar Persembahyangan Bersama pada Rahina Tumpek Wayang
Rapat Evaluasi Progres Pemenuhan Data Penilaian IKK Tahun 2026
Buleleng Raih Peringkat II JDIHN Tahun 2025
Persiapan Tindak Lanjut Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026