Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kecamatan Seririt

 29 Agustus 2022    Dibaca: 1834 Pengunjung

rapat

Pada hari Senin, 29 Agustus 2022 dilaksanakan Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kantor Kecamatan Seririt. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Seririt dengan Narasumber yaitu Bapak Ida Bagus Wirama dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Bapak Made Siladarma dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan Ibu Ida Ayu Gayatri dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng dan Bapak I Putu Suastika, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Peserta Sosialisasi terdiri dari Perangkat Desa yang menangani Perencanaan di Kecamatan Seririt dan Tim Penggerak PKK Desa di Kecamatan Seririt. Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan sebagai berikut:

1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender;

2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Terdapat beberapa pertanyaan dari peserta, salah satunya adalah Ibu Nunuk yang menanyakan apa saja rincian dari 10 (sepuluh) indikator Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Pertanyaan dijawab oleh Narasumber bahwa 10 indikator DRPPA yaitu:

  1. pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat berperanserta dalam pembangunan;
  2. telah dilakukan data terpilah;
  3. telah disusun Peraturan Desa dan kebijakan kelurahan yang ramah perempuan dan anak;
  4. terdapat pembiayaan dari keuangan desa dan pemberdayaan aset desa;
  5. keterwakilan perempuan dalam struktur desa, BPD dan lembaga adat desa;
  6. melakukan pemberdayaan perempuan dan kewirausahaan yang persepektif gender;
  7. semua anak mendapat pengasuhan yang baik berbasis hak anak;
  8. tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  9. tidak ada pekerja anak; dan
  10. tidak ada perkawinan dibawah umur.

TAGS :