Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kecamatan Tejakula

 05 September 2022    Dibaca: 1796 Pengunjung

rapat

Pada hari Senin, 5 September 2022 dilaksanakan Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kantor Kecamatan Tejakula. Sosialisasi dibuka oleh Camat Tejakula dengan Narasumber yaitu Bapak Ida Bagus Wirama dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Bapak Made Siladarma dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan Ibu Ida Ayu Gayatri dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng dan Bapak I Putu Suastika, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Peserta Sosialisasi terdiri dari Perangkat Desa yang menangani Perencanaan di Kecamatan Tejakula dan Tim Penggerak PKK Desa di Kecamatan Tejakula. Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan sebagai berikut:

1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender;

2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Terdapat beberapa pertanyaan dari peserta, salah satunya dari Desa Tembok yang menanyakan bagaimana pemilik tanah yang mau menjual tanah sawahnya yang dijadikan lahan dalam PLP2B? Tanah yang masuk dalam PLP2B boleh dijual kepada pihak lain tetapi tidak boleh dialihfungsikan peruntukannya, dan apabila mau dialihfungsikan agar dilakukan pengaspekan terlebih dahulu oleh BPN.

TAGS :