Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kecamatan Kubutambahan

 07 September 2022    Dibaca: 1896 Pengunjung

rapat

Pada hari Rabu, 7 September 2022 dilaksanakan Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kantor Kecamatan Kubutambahan. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Kubutambahan dengan Narasumber yaitu Bapak Ida Bagus Wirama dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Bapak Made Siladarma dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan Ibu Ida Ayu Gayatri dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng dan Bapak I Putu Suastika, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Peserta Sosialisasi terdiri dari Perangkat Desa yang menangani Perencanaan di Kecamatan Kubutambahan dan Tim Penggerak PKK Desa di Kecamatan Kubutambahan. Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan sebagai berikut:

1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender;

2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Terdapat beberapa pertanyaan dari peserta, salah satunya Ibu Mariani yang menanyakan bagaimana cara desa untuk dapat mengganggarkan ketahanan pangan. Terkait hal tersebut Pemerintah Desa dapat menganggarkan cadangan pangan pemerintah desa, dengan memperhatikan ketentuan tentang cadangan pangan pemerintah daerah dan sesuaikan dengan kemampuan keuangan yang dimiliki desa.

TAGS :