Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kecamatan Sawan

 12 September 2022    Dibaca: 1922 Pengunjung

rapat

Pada hari Senin, 12 September 2022 dilaksanakan Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kantor Kecamatan Sawan. Sosialisasi dibuka oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Sawan dengan Narasumber yaitu Bapak Ida Bagus Wirama dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Bapak Made Siladarma dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan Ibu Ida Ayu Gayatri dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng dan Bapak I Putu Suastika, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Peserta Sosialisasi terdiri dari Perangkat Desa yang menangani Perencanaan di Kecamatan Sawan dan Tim Penggerak PKK Desa di Kecamatan Sawan. Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan sebagai berikut:

1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender;

2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Terdapat beberapa pertanyaan dari peserta, salah satunya Sekretaris Desa Sangsit yang menanyakan apa yang menjadi tugas Pemerintah Desa terkait cadangan pangan dan apa yang dimaksud dengan ketahanan pangan. Terkait dengan hal tersebut ketahanan pangan adalah ketersediaan pangan disetiap tempat yang harganya tetap stabil serta kwalitasnya tetap terjaga (kecukupan pangan disetiap keluarga). Kemudian pertanyaan berikutnya adalah bagaimana caranya memotifasi  Desa  terkait  perlindungan perempuan? Cara memotifasi desa terkait perlindungan perempuan ke depannya akan dilakukan sosialisasi ke desa-desa mengenai Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan anak dan akan didorong disetiap desa untuk membentuk Lembaga mengenai Perlindungan Perempuan dan anak.

TAGS :