Pemerintah Kabupaten Buleleng Raih Penghargaan Peduli HAM
Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kecamatan Sukasada
14 September 2022 Dibaca: 2094 Pengunjung
rapat
Pada hari Rabu, 14 September 2022 dilaksanakan Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di Kantor Kecamatan Sukasada. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Sukasada dengan Narasumber yaitu Ibu Nyoman Sukerni dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Bapak Made Siladarma dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dan Ibu Ida Ayu Gayatri dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng dan Bapak I Putu Suastika, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Peserta Sosialisasi terdiri dari Perangkat Desa yang menangani Perencanaan di Kecamatan Sukasada dan Tim Penggerak PKK Desa di Kecamatan Sukasada. Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender;
2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Terdapat beberapa pertanyaan dari peserta, salah satunya peserta dari Desa Kayuputih Melaka apakah Peraturan Daerah tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berlaku untuk semua desa di Kabupaten Buleleng? Untuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sudah tentu berlaku untuk semua orang khususnya masyarakat di Kabupaten Buleleng, karena setelah diundangkan peraturan daerah tersebut berlaku bagi semua orang.
TAGS :
Pengumuman
Berita Terbaru
Pemerintah Kabupaten Buleleng Raih Penghargaan Peduli HAM
Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang JDIH
Peningkatan Kompetensi Pengelola JDIH Tahun 2023
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Bidang Keuangan
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah