RAPAT PENERJEMAHAN PERDA 2025

 22 September 2025    Dibaca: 299 Pengunjung

rapat

Senin, 22 September 2025, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda bersama 2 orang staf mengikuti rapat Penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI. Rapat dipimpin oleh Dewi Penerjemah Ahli Madya, serta turut dihadiri oleh Nofitri Kepala Sub Direktorat Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan beserta Tim.

Kegiatan ini membahas penyempurnaan draft terjemahan Perda No. 2 Tahun 2024 agar sesuai dengan kaidah bahasa hukum dan peraturan perundang-undangan. Dengan tersedianya hasil penerjemahan resmi Perda No. 2 Tahun 2024, diharapkan dapat memperluas akses informasi hukum serta meningkatkan transparansi bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan.

TAGS :