Sosialisasi Perda Kabupaten Buleleng tahun 2026
Perkara Perdata Nomor 372/Pdt.G/2025/PN Sgr dengan agenda Jawaban Gugatan
12 Agustus 2025 Dibaca: 375 Pengunjung
rapat
Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, I Putu Satriawan, S.H.,M.H, selaku Kuasa dari pihak Tergugat (Pemerintah Kabupaten Buleleng) dalam Perkara Perdata Nomor 372/Pdt.G/2025/PN Sgr, menghadiri sidang dengan agenda Eksepsi/Jawaban atas Gugatan Para Tergugat secara E-litigasi (E-Court).
Sidang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Agustus 2025 di Ruang Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng yang dimana pihak Tergugat mengupload Eksepsi/Jawaban atas Gugatan secara E-litigasi, dan akan diverifikasi oleh Majelis Hakim yang nantinya akan di tanggapi oleh Penggugat dalam bentuk Replik.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 dengan agenda Replik Penggugat.
TAGS :
Pengumuman
13
May13
MayBerita Terbaru
Sosialisasi Perda Kabupaten Buleleng tahun 2026
Bintek JDIH Wilayah PROVINSI BALI oleh Kementerian Hukum Kanwil Bali
pembahasan persiapan pelaksanaan sosialisasi
pendampingan penyiapan data dukung IRH tahun 2026
Tindak Lanjut HPL 001 Desa Pejarakan