Buleleng Raih Peringkat II JDIHN Tahun 2025
Perkara Perdata Nomor 372/Pdt.G/2025/PN Sgr dengan agenda Jawaban Gugatan
12 Agustus 2025 Dibaca: 418 Pengunjung
rapat
Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, I Putu Satriawan, S.H.,M.H, selaku Kuasa dari pihak Tergugat (Pemerintah Kabupaten Buleleng) dalam Perkara Perdata Nomor 372/Pdt.G/2025/PN Sgr, menghadiri sidang dengan agenda Eksepsi/Jawaban atas Gugatan Para Tergugat secara E-litigasi (E-Court).
Sidang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Agustus 2025 di Ruang Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng yang dimana pihak Tergugat mengupload Eksepsi/Jawaban atas Gugatan secara E-litigasi, dan akan diverifikasi oleh Majelis Hakim yang nantinya akan di tanggapi oleh Penggugat dalam bentuk Replik.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 dengan agenda Replik Penggugat.
TAGS :
Pengumuman
08
JulBerita Terbaru
Buleleng Raih Peringkat II JDIHN Tahun 2025
Persiapan Tindak Lanjut Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026
Pembahasan Persiapan Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan Tahun 2026