Buleleng Raih Peringkat II JDIHN Tahun 2025
Perkara Perdata Nomor 372/Pdt.G/2025/PN Sgr dengan agenda Replik
19 Agustus 2025 Dibaca: 468 Pengunjung
rapat
Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, I Putu Satriawan, S.H.,M.H, selaku Kuasa dari pihak Tergugat (Pemerintah Kabupaten Buleleng) dalam Perkara Perdata Nomor 372/Pdt.G/2025/PN Sgr, menghadiri sidang dengan agenda Replik Para Penggugat secara E-litigasi (E-Court).
Sidang dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Agustus 2025 di Ruang Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng yang dimana pihak Para Penggugat mengupload Replik secara E-litigasi, dan akan diverifikasi oleh Majelis Hakim yang nantinya akan di tanggapi oleh Tergugat dalam bentuk Duplik Tergugat.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 27 Agustus 2025 dengan agenda Duplik Tergugat.
TAGS :
Pengumuman
08
JulBerita Terbaru
Buleleng Raih Peringkat II JDIHN Tahun 2025
Persiapan Tindak Lanjut Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026
Pembahasan Persiapan Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan Tahun 2026