Buleleng Raih Peringkat II JDIHN Tahun 2025
Putusan Perkara Nomor 815/Pdt.G/2024/PN Sgr di SD Negeri 4 dan SD Negeri 5 Kubutambahan
08 September 2025 Dibaca: 2235 Pengunjung
Sidang
Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku Tergugat I yang diwakili oleh Analis Hukum Ahli Muda, I Putu Satriawan, S.H., M.H., menghadiri Sidang dengan agenda Putusan melalui media elektronik, e-litigasi (E-Court) Ruangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng.
Pada tanggal Selasa, 9 September 2025 Sidang dilaksanakan dengan Agenda Putusan yang dimana Amar Putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Dalam Pokok Perkara
DALAM REKONVENSI
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
TAGS :
Pengumuman
08
JulBerita Terbaru
Buleleng Raih Peringkat II JDIHN Tahun 2025
Persiapan Tindak Lanjut Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026
Pembahasan Persiapan Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan Tahun 2026