Pemkab Buleleng Gelar Persembahyangan Bersama pada Rahina Tumpek Wayang
Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Dibaca: 485 Pengunjung
Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Halo Sobat JDIH!
Perekonomian desa dan kelurahan terus berkembang dan membutuhkan wadah yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Salah satunya melalui koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat.
Mengapa koperasi penting?
Untuk itu, hadir Peraturan Bupati Buleleng Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ruang lingkupnya meliputi:
Salinan lengkap Peraturan Bupati Buleleng Nomor 39 Tahun 2025 dapat diunduh melalui
Pengumuman
09
Oct09
OctBerita Terbaru
Pemkab Buleleng Gelar Persembahyangan Bersama pada Rahina Tumpek Wayang
Rapat Evaluasi Progres Pemenuhan Data Penilaian IKK Tahun 2026
Buleleng Raih Peringkat II JDIHN Tahun 2025
Persiapan Tindak Lanjut Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026