Bintek JDIH Wilayah PROVINSI BALI oleh Kementerian Hukum Kanwil Bali
Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Dibaca: 273 Pengunjung
Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Halo Sobat JDIH!
Perekonomian desa dan kelurahan terus berkembang dan membutuhkan wadah yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Salah satunya melalui koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat.
Mengapa koperasi penting?
Untuk itu, hadir Peraturan Bupati Buleleng Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ruang lingkupnya meliputi:
Salinan lengkap Peraturan Bupati Buleleng Nomor 39 Tahun 2025 dapat diunduh melalui
Pengumuman
17
AprBerita Terbaru
Bintek JDIH Wilayah PROVINSI BALI oleh Kementerian Hukum Kanwil Bali
pembahasan persiapan pelaksanaan sosialisasi
pendampingan penyiapan data dukung IRH tahun 2026
Tindak Lanjut HPL 001 Desa Pejarakan
Study Tiru Penyelenggaraan Pengelolaan JDIH Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli