Sosialisasi Perda Kabupaten Buleleng tahun 2026
Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Dibaca: 327 Pengunjung
Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Halo Sobat JDIH!
Perekonomian desa dan kelurahan terus berkembang dan membutuhkan wadah yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Salah satunya melalui koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat.
Mengapa koperasi penting?
Untuk itu, hadir Peraturan Bupati Buleleng Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ruang lingkupnya meliputi:
Salinan lengkap Peraturan Bupati Buleleng Nomor 39 Tahun 2025 dapat diunduh melalui
Pengumuman
13
May13
MayBerita Terbaru
Sosialisasi Perda Kabupaten Buleleng tahun 2026
Bintek JDIH Wilayah PROVINSI BALI oleh Kementerian Hukum Kanwil Bali
pembahasan persiapan pelaksanaan sosialisasi
pendampingan penyiapan data dukung IRH tahun 2026
Tindak Lanjut HPL 001 Desa Pejarakan