Sosialisasi Perda Kabupaten Buleleng tahun 2026
Penanggulangan Bencana
Dibaca: 322 Pengunjung
Penanggulangan Bencana
Halo Sobat JDIH!
Kabupaten Buleleng memiliki potensi risiko bencana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan. Kondisi ini membutuhkan upaya penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
Untuk itu, hadir Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Bencana sebagai pedoman penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Perda ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sekaligus menegaskan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melindungi keselamatan bersama.
Salinan lengkap Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2025 dapat diunduh melalui:
Pengumuman
13
May13
MayBerita Terbaru
Sosialisasi Perda Kabupaten Buleleng tahun 2026
Bintek JDIH Wilayah PROVINSI BALI oleh Kementerian Hukum Kanwil Bali
pembahasan persiapan pelaksanaan sosialisasi
pendampingan penyiapan data dukung IRH tahun 2026
Tindak Lanjut HPL 001 Desa Pejarakan