Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Perangkat Daerah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng

      Dibaca: 259 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Bupati
Judul Hari Kerja Dan Jam Kerja Perangkat Daerah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng
Nomor Peraturan 9
Tahun Peraturan 2024
Singkatan Jenis Peraturan PERBUP
Tempat Penetapan Singaraja
Tanggal Penetapan 20 Mei 2024
Tanggal Pengundangan 20 Mei 2024
Sumber BD KABUPATEN BULELENG 2024 (9): 9 Hlm.
Subjek JAM KERJA - ASN
Status Berlaku
Urusan Pemerintahan -
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Pemrakarsa Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng
Penandatangan KETUT LIHADNYANA
Peraturan Terkait

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -