Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah Di Bidang Pemerintahan Desa

      Dibaca: 76 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Rancangan Peraturan Daerah
Judul Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah Di Bidang Pemerintahan Desa
Singkatan Jenis Peraturan RANPERDA
Tempat Penetapan Singaraja
Subjek Peraturan Daerah di Bidang Pemerintahan Desa
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Peraturan Terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah di Bidang Pemerintahan Desa