Peraturan Bupati Buleleng Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Titab Kecamatan Busungbiu

      Dibaca: 50 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Bupati
Judul Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Titab Kecamatan Busungbiu
Nomor Peraturan 5
Tahun Peraturan 2026
Singkatan Jenis Peraturan PERBUP
Tempat Penetapan SINGARAJA
Tanggal Penetapan 05 Mei 2026
Tanggal Pengundangan 05 Mei 2026
Sumber BD Kabupaten Buleleng 2026 (5) : 8 hlm. Lampiran : 1 hlm.
Subjek Penetapan dan Penegasan Batas Desa Titab Kecamatan Busungbiu
Status Berlaku
Urusan Pemerintahan Sub Bidang Otonomi Daerah
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Penandatangan I NYOMAN SUTJIDRA
Peraturan Terkait

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -