Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Dan Kelurahan Presisi

      Dibaca: 2 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Daerah
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Dan Kelurahan Presisi
Nomor Peraturan 3
Tahun Peraturan 2026
Singkatan Jenis Peraturan PERDA
Tempat Penetapan SINGARAJA
Tanggal Penetapan 10 Juli 2026
Tanggal Pengundangan 10 Juli 2026
Sumber LD Kabupaten Buleleng 2026 (3) : 11 hlm. TLD (3): 3 hlm.
Subjek Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi
Status Berlaku
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Penandatangan I NYOMAN SUTJIDRA
Peraturan Terkait

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah

Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -