Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Penetapan Jalur Hijau Di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1998 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Penetapan Jalur Hijau Di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng

      Dibaca: 347 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Daerah
Judul Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Penetapan Jalur Hijau Di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1998 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Penetapan Jalur Hijau Di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng
Nomor Peraturan 11
Tahun Peraturan 2018
Singkatan Jenis Peraturan PERDA
Tempat Penetapan SINGARAJA
Tanggal Penetapan 01 November 2018
Tanggal Pengundangan 01 November 2018
Sumber LD Kabupaten Buleleng 2018 (11) : 4 Hlm
Subjek JALUR HIJAU
Status Berlaku
Urusan Pemerintahan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Penandatangan PUTU AGUS SURADNYANA
Peraturan Terkait
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
  2. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di kawasan Perkotaan
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -