Pemerintah Kabupaten Buleleng Raih Penghargaan Peduli HAM
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Penetapan Jalur Hijau Di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1998 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Penetapan Jalur Hijau Di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng
Dibaca: 253 Pengunjung
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Jenis Peraturan | Peraturan Daerah |
Judul | Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Penetapan Jalur Hijau Di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1998 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Penetapan Jalur Hijau Di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Buleleng |
Nomor Peraturan | 11 |
Tahun Peraturan | 2018 |
Singkatan Jenis Peraturan | PERDA |
Tempat Penetapan | SINGARAJA |
Tanggal Penetapan | 01 November 2018 |
Tanggal Pengundangan | 01 November 2018 |
Sumber | LD Kabupaten Buleleng 2018 (11) : 4 Hlm |
Subjek | JALUR HIJAU |
Status | Berlaku |
Urusan Pemerintahan | Pekerjaan Umum dan Tata Ruang |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Bahasa | Indonesia |
TEU Badan | Buleleng (Kabupaten) |
Penandatangan | PUTU AGUS SURADNYANA |
Peraturan Terkait | |
Dokumen Terkait | - |
Hasil Uji MK | - |
Cari Produk Hukum
Pengumuman
03
AprBerita Terbaru
Pemerintah Kabupaten Buleleng Raih Penghargaan Peduli HAM
Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang JDIH
Peningkatan Kompetensi Pengelola JDIH Tahun 2023
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Bidang Keuangan
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah