Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

      Dibaca: 523 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Daerah
Judul Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Nomor Peraturan 10
Tahun Peraturan 2015
Singkatan Jenis Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Singaraja
Tanggal Penetapan 22 Desember 2015
Tanggal Pengundangan 22 Desember 2015
Sumber LD Kabupaten Buleleng 2015 (10) : 20 hlm. TLD(10): 3 hlm.
Subjek Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Status Berlaku
Urusan Pemerintahan Sub Bidang Administrasi Keuangan Daerah
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Penandatangan PUTU AGUS SURADNYANA