Peraturan Bupati Buleleng Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negri Dan Pegawai Tidak Tetap

      Dibaca: 389 Pengunjung

Jenis Peraturan Peraturan Bupati
Judul Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negri Dan Pegawai Tidak Tetap
Nomor Peraturan 10
Tahun Peraturan 2020
Tanggal Penetapan 28 Januari 2020
Tanggal Pengundangan 28 Januari 2020
Hasil Uji MK -