Pemerintah Kabupaten Buleleng Raih Penghargaan Peduli HAM
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negri Dan Pegawai Tidak Tetap
Dibaca: 389 Pengunjung
Jenis Peraturan | Peraturan Bupati |
Judul | Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negri Dan Pegawai Tidak Tetap |
Nomor Peraturan | 10 |
Tahun Peraturan | 2020 |
Tanggal Penetapan | 28 Januari 2020 |
Tanggal Pengundangan | 28 Januari 2020 |
Hasil Uji MK | - |
Cari Produk Hukum
Pengumuman
03
AprBerita Terbaru
Pemerintah Kabupaten Buleleng Raih Penghargaan Peduli HAM
Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang JDIH
Peningkatan Kompetensi Pengelola JDIH Tahun 2023
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Bidang Keuangan
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah