Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Buleleng

      Dibaca: 439 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Daerah
Judul Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Buleleng
Nomor Peraturan 5
Tahun Peraturan 2013
Singkatan Jenis Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Singaraja
Tanggal Penetapan 15 Februari 2013
Tanggal Pengundangan 15 Februari 2013
Sumber LD Kabupaten Buleleng 2013 (5) : 11 hlm. TLD(5): 7 hlm.
Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan
Status Tidak Berlaku
Urusan Pemerintahan Sub Bidang Administrasi Keuangan Daerah
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Penandatangan PUTU AGUS SURADNYANA
Peraturan Terkait

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN BULELENG

Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -