Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga

      Dibaca: 337 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Daerah
Judul Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
Nomor Peraturan 9
Tahun Peraturan 2019
Singkatan Jenis Peraturan PERDA
Tempat Penetapan SINGARAJA
Tanggal Penetapan 30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan 30 Desember 2019
Sumber LD KABUPATEN BULELENG 2019 (9) : 3 Hlm
Subjek RETRIBUSI - REKREASI DAN OLAHRAGA
Status Berlaku
Keterangan Status
  1. Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
  2. Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan PUTU AGUS SURADNYANA