Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

      Dibaca: 410 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Daerah
Judul Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Nomor Peraturan 6
Tahun Peraturan 2023
Singkatan Jenis Peraturan PERDA
Tempat Penetapan SINGARAJA
Tanggal Penetapan 10 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan 10 Oktober 2023
Sumber LD KABUPATEN BULELENG 2023 (6) : 24 Hlm. TLD KABUPATEN BULELENG 2023 (5) : 4 Hlm.
Subjek NARKOTIKA – PREKURSOR NARKOTIKA – PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
Status Berlaku
Urusan Pemerintahan Bidang Sosial
Bidang Hukum Hukum Kesehatan
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Penandatangan KETUT LIHADNYANA
Peraturan Terkait
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
  2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika