Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Pajak Hiburan

      Dibaca: 495 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Daerah
Judul Pajak Hiburan
Nomor Peraturan 10
Tahun Peraturan 2011
Singkatan Jenis Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Singaraja
Tanggal Penetapan 24 Juni 2011
Tanggal Pengundangan 24 Juni 2011
Sumber LD Kabupaten Buleleng 2011 (10) : 10 hlm. TLD: 5 hlm.
Subjek Pajak
Status Tidak Berlaku
Keterangan Status
  1. Diubah dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan
Urusan Pemerintahan Sub Bidang Administrasi Keuangan Daerah
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Penandatangan PUTU BAGIADA
Peraturan Terkait

Pajak Hiburan

Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -