Peraturan Bupati Buleleng Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

      Dibaca: 421 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Bupati
Judul Rencana Aksi Daerah Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
Nomor Peraturan 33
Tahun Peraturan 2024
Singkatan Jenis Peraturan PERBUP
Tempat Penetapan Singaraja
Tanggal Penetapan 05 November 2024
Tanggal Pengundangan 05 November 2024
Sumber BD KABUPATEN BULELENG 2024 (33) : 6 Hlm
Subjek RENAKSI - PEMBERANTASAN - NARKOTIKA
Status Berlaku
Urusan Pemerintahan Bidang Sosial
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Pemrakarsa -
Penandatangan KETUT LIHADNYANA
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -