Peraturan Bupati Buleleng Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

      Dibaca: 186 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Bupati
Judul Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Nomor Peraturan 59
Tahun Peraturan 2024
Singkatan Jenis Peraturan PERBUP
Tempat Penetapan Singaraja
Tanggal Penetapan 31 Desember 2024
Tanggal Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber BD KABUPATEN BULELENG 2024 (59) : 4 Hlm.
Subjek SISTEM AKUNTANSI - PEMERINTAH DAERAH
Status Berlaku
Urusan Pemerintahan Administrasi Keuangan Daerah
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan KETUT LIHADNYANA
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -