Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah

      Dibaca: 234 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Daerah
Judul Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
Nomor Peraturan 1
Tahun Peraturan 2025
Singkatan Jenis Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Singaraja
Tanggal Penetapan 09 April 2025
Tanggal Pengundangan 09 April 2025
Sumber LD KABUPATEN BULELENG 2025 (1) : 10 Hlm. TLD 2025 (1) : 16 Hlm.
Subjek PENYERTAAN MODAL DAERAH
Status Berlaku
Keterangan Status
  1. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Badan Usaha Milik Daerah (bumd) Kabupaten Buleleng
Urusan Pemerintahan Administrasi Keuangan Daerah
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan I NYOMAN SUTJIDRA
Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -