Peraturan Bupati Buleleng Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

      Dibaca: 901 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Bupati
Judul Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Nomor Peraturan 17
Tahun Peraturan 2025
Singkatan Jenis Peraturan PERBUP
Tempat Penetapan Singaraja
Tanggal Penetapan 15 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan 15 Agustus 2025
Sumber BD KABUPATEN BULELENG (18): 7 hlm.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Status Berlaku
Urusan Pemerintahan Sub Bidang Administrasi Keuangan Daerah
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan I NYOMAN SUTJIDRA
Peraturan Terkait

Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -