Peraturan Desa Kayu Putih Banjar Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Desa Pada Badan Usaha Milik Desa Tambakan Tahun Anggaran 2025

      Dibaca: 40 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Desa
Judul Penyertaan Modal Pemerintah Desa Pada Badan Usaha Milik Desa Tambakan Tahun Anggaran 2025
Nomor Peraturan 3
Tahun Peraturan 2025
Singkatan Jenis Peraturan Perdes
Tempat Penetapan KAYUPUTIH
Tanggal Penetapan 21 Mei 2025
Tanggal Pengundangan 21 Mei 2025
Sumber LD Desa Kayuputih 2025 (3) : 7 hlm.
Subjek Penyertaan Modal Pemerintah Desa Pada Badan Usaha Milik Desa Tambakan Tahun Anggaran 2025
Status Berlaku
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Kayuputih (Desa)
Pemrakarsa Desa Kayuputih
Penandatangan KADEK DINA NURIANI
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -