Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas

      Dibaca: 163 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Bupati
Judul Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas
Nomor Peraturan 41
Tahun Peraturan 2025
Singkatan Jenis Peraturan PERBUP
Tempat Penetapan Singaraja
Tanggal Penetapan 01 Desember 2025
Tanggal Pengundangan 01 Desember 2025
Sumber BD Kabupaten Buleleng 2025 (42) : 24 hlm. Lampiran : 42 hlm.
Subjek Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas
Status Berlaku
Keterangan Status
  1. Mencabut Peraturan Bupati Buleleng Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas
Urusan Pemerintahan Administrasi Keuangan Daerah
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan I NYOMAN SUTJIDRA
Peraturan Terkait

Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas

Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -