Peraturan Bupati Buleleng Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

      Dibaca: 17 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Bupati
Judul Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Nomor Peraturan 35
Tahun Peraturan 2025
Singkatan Jenis Peraturan PERBUP
Tempat Penetapan Singaraja
Tanggal Penetapan 11 November 2025
Tanggal Pengundangan 11 November 2025
Sumber BD Kabupaten Buleleng 2025 (36) : 22 hlm. Lampiran: 2 hlm
Subjek Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Status Berlaku
Urusan Pemerintahan Sub Bidang Kepegawaian
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Pemrakarsa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Penandatangan I NYOMAN SUTJIDRA
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -