Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Lima Peraturan Daerah Di Bidang Peraturan Desa

      Dibaca: 252 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Daerah
Judul Pencabutan Lima Peraturan Daerah Di Bidang Peraturan Desa
Nomor Peraturan 10
Tahun Peraturan 2025
Singkatan Jenis Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Singaraja
Tanggal Penetapan 27 November 2025
Tanggal Pengundangan 27 November 2025
Sumber LD Kabupaten Buleleng 2025 (10) : 5 hlm. TLD (10): 4 hlm.
Subjek Peraturan Daerah di Bidang Peraturan Desa
Status Berlaku
Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Pemrakarsa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Penandatangan I NYOMAN SUTJIDRA
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -