Peraturan Bupati Buleleng Nomor 56 Tahun 2025 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Perangkat Daerah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng

      Dibaca: 112 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Bupati
Judul Hari Kerja Dan Jam Kerja Perangkat Daerah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng
Nomor Peraturan 56
Tahun Peraturan 2025
Singkatan Jenis Peraturan PERBUP
Tempat Penetapan SINGARAJA
Tanggal Penetapan 31 Desember 2025
Tanggal Pengundangan 31 Desember 2025
Sumber BD Kabupaten Buleleng 2025 (57) : 10 hlm.
Subjek Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng
Status Berlaku
Keterangan Status
  1. Mencabut Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Perangkat Daerah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng
Urusan Pemerintahan Sub Bidang Perangkat Daerah
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Pemrakarsa Bagian Organisasi
Penandatangan I NYOMAN SUTJIDRA
Peraturan Terkait

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -