Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

      Dibaca: 59 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Daerah
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Nomor Peraturan 9
Tahun Peraturan 2018
Singkatan Jenis Peraturan PERDA
Tempat Penetapan SINGARAJA
Tanggal Penetapan 24 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan 24 Agustus 2018
Sumber LD Kabupaten Buleleng 2018 (9) : 4 hlm. TLD (9): 2 hlm.
Subjek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Status Tidak Berlaku
Keterangan Status
  1. Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
  2. Dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Penataan Ruang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Penandatangan PUTU AGUS SURADNYANA
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -