Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

      Dibaca: 560 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Daerah
Judul Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Nomor Peraturan 22
Tahun Peraturan 2011
Singkatan Jenis Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Singaraja
Tanggal Penetapan 23 September 2011
Tanggal Pengundangan 26 September 2011
Subjek PARKIR - RETRIBUSI
Status Tidak Berlaku
Keterangan Status
  1. Dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Bidang Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Penandatangan PUTU BAGIADA
Peraturan Terkait

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -