Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng

      Dibaca: 282 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Daerah
Judul Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng
Nomor Peraturan 9
Tahun Peraturan 2015
Singkatan Jenis Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Singaraja
Tanggal Penetapan 22 Desember 2015
Tanggal Pengundangan 22 Desember 2015
Sumber LD Kabupaten Buleleng 2015 (9) : 6 hlm. TLD Kabupaten Buleleng (7) : 2 hlm.
Subjek PERATURAN DAERAH - PASAR
Status Tidak Berlaku
Keterangan Status
  1. Dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama
Urusan Pemerintahan -
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Penandatangan PUTU AGUS SURADNYANA
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -