Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama

      Dibaca: 448 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Daerah
Judul Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama
Nomor Peraturan 9
Tahun Peraturan 2020
Singkatan Jenis Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Singaraja
Tanggal Penetapan 30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber LD KABUPATEN BULELENG 2020 (9) : 32 Hlm. TLD 2020 (9): 6 Hl. Lampiran: 1 Hlm.
Subjek PERUMDA PASAR - ARGHA NAYOTTAMA
Status Berlaku
Keterangan Status
  1. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng
  2. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng
  3. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng
Urusan Pemerintahan -
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Penandatangan PUTU AGUS SURADNYANA
Peraturan Terkait
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -