Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

      Dibaca: 569 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Daerah
Judul Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Nomor Peraturan 14
Tahun Peraturan 2018
Singkatan Jenis Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Singaraja
Tanggal Penetapan 20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan 20 Desember 2018
Sumber LD Kabupaten Buleleng 2018 (4) : 10 hlm. TLD(9): 1 hlm.
Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Status Tidak Berlaku
Keterangan Status
  1. Dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Penandatangan PUTU AGUS SURADNYANA