Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali

      Dibaca: 532 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Daerah
Judul Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
Nomor Peraturan 11
Tahun Peraturan 2021
Singkatan Jenis Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Singaraja
Tanggal Penetapan 16 Desember 2021
Tanggal Pengundangan 16 Desember 2021
Sumber LD Kabupaten Buleleng 2021 (11): 3 hlm. TLD(10): 1 hlm.
Subjek Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas
Keterangan Status
  1. Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
Urusan Pemerintahan Sub Bidang Administrasi Keuangan Daerah
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Penandatangan PUTU AGUS SURADNYANA
Hasil Uji MK -