Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

      Dibaca: 191 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Daerah
Judul Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Nomor Peraturan 2
Tahun Peraturan 2023
Singkatan Jenis Peraturan PERDA
Tempat Penetapan SINGARAJA
Tanggal Penetapan 09 Mei 2023
Tanggal Pengundangan 09 Mei 2023
Sumber LD Kabupaten Buleleng 2023 (2) : 3 hlm. TLD Kabupaten Buleleng (2) : 2 hlm.
Subjek ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Status Berlaku
Keterangan Status
  1. Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Pemrakarsa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Penandatangan KETUT LIHADNYANA