Peraturan Bupati Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

      Dibaca: 144 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Bupati
Judul Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Nomor Peraturan 3
Tahun Peraturan 2024
Singkatan Jenis Peraturan PERBUP
Tempat Penetapan SINGARAJA
Tanggal Penetapan 21 Februari 2024
Tanggal Pengundangan 21 Februari 2024
Sumber BD KABUPATEN BULELENG 2024 (3) : 5 Hlm
Subjek PAJAK - BUMI - BANGUNAN - PBBP2
Status Berlaku
Urusan Pemerintahan -
Bidang Hukum Hukum Pajak
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Pemrakarsa Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan KETUT LIHADNYANA
Peraturan Terkait

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -