Peraturan Bupati Buleleng Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2025

      Dibaca: 1089 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Bupati
Judul Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2025
Nomor Peraturan 34
Tahun Peraturan 2025
Singkatan Jenis Peraturan PERBUP
Tempat Penetapan Singaraja
Tanggal Penetapan 10 November 2025
Tanggal Pengundangan 10 November 2025
Sumber BD Kabupaten Buleleng 2025 (35) : 5 hlm. Lampiran : 19 hlm.
Subjek Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Status Berlaku
Keterangan Status
  1. Mengubah Peraturan Bupati Buleleng Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2025
Urusan Pemerintahan Sub Bidang Administrasi Keuangan Daerah
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Pemrakarsa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Penandatangan I NYOMAN SUTJIDRA
Peraturan Terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -