Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

      Dibaca: 1082 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Daerah
Judul Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Nomor Peraturan 11
Tahun Peraturan 2025
Singkatan Jenis Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Singaraja
Tanggal Penetapan 27 November 2025
Tanggal Pengundangan 27 November 2025
Sumber LD Kabupaten Buleleng 2025 (11) : 9 hlm. TLD (11): 2 hlm.
Subjek Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Status Berlaku
Keterangan Status
  1. Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Urusan Pemerintahan Sub Bidang Perangkat Daerah
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Pemrakarsa Bagian Organisasi
Penandatangan I NYOMAN SUTJIDRA
Peraturan Terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -