Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng

      Dibaca: 516 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Daerah
Judul Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng
Nomor Peraturan 30
Tahun Peraturan 2011
Singkatan Jenis Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Singaraja
Tanggal Penetapan 07 November 2011
Tanggal Pengundangan 07 November 2011
Sumber LD Kabupaten Buleleng 2011 (30) : 10 hlm.
Subjek PERUSAHAAN DAERAH - PASAR
Status Tidak Berlaku
Keterangan Status
  1. Dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama
Urusan Pemerintahan -
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Penandatangan PUTU BAGIADA
Peraturan Terkait

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -