Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng

      Dibaca: 542 Pengunjung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Daerah
Judul Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng
Nomor Peraturan 4
Tahun Peraturan 2005
Singkatan Jenis Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Singaraja
Tanggal Penetapan 23 September 2005
Tanggal Pengundangan 23 September 2005
Sumber LD KABUPATEN BULELENG 2005 (4): 15 hlm. Lampiran: 1 hlm.
Subjek PERUSAHAAN DAERAH
Status Tidak Berlaku
Keterangan Status
  1. Dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama
Urusan Pemerintahan -
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Bahasa Indonesia
TEU Badan Buleleng (Kabupaten)
Pemrakarsa -
Penandatangan PUTU BAGIADA
Dokumen Terkait -
Hasil Uji MK -